HASIL AKREDITASI
JURNAL ILMIAH
GLOSARIUM AKREDITASI

Organisasi LAM-PTKes

Badan Hukum Perkumpulan LAM-PTKes 
LAM-PTKes merupakan badan hukum perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-30.AH.01.07. Anggota Pendiri LAM-PTKes saat ini terdiri atas Organisasi Profesi dan Asosiasi Institusi Pendidikan dari 7 bidang ilmu kesehatan, yaitu:

  1. Kedokteran
  2. Kedokteran Gigi
  3. Keperawatan
  4. Kebidanan
  5. Kesehatan Masyarakat
  6. Farmasi
  7. Gizi
Latar Belakang Pendirian LAM-PTKes
Sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT), akreditasi turut membentuk Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pendidikan tinggi. Mengingat bahwa pendidikan merupakan pelayanan publik, maka akreditasi pendidikan tinggi perlu memadukan sumber daya pemerintah, usaha/industri dan masyarakat sipil (civil society) untuk memberdayakan masyarakat Indonesia agar mampu menjawab tuntutan Globalisasi, Peraturan Perundang-undangan dan civil society dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana terlihat pada Gambar di bawah.
Demikian pula Akreditasi Pendidikan Tinggi Kesehatan merupakan tanggapan terhadap 3 tuntutan utama tersebut, yaitu:
  1. Gelombang globalisasi industri pendidikan tinggi dan pelayanan kesehatan;
    Globalisasi yang multiaspek, termasuk pada industri pendidikan tinggi dan kesehatan tidak dapat dihindari oleh Indonesia sebagai anggota WTO yang telah meratifikasi semua perjanjian perdagangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sehingga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi AFTA, APEC, dan ACFTA. Jumlah penduduk yang lebih dari 240 juta menjadi pasar yang potensial bagi masyarakat dunia khususnya untuk liberalisasi/globalisasi pendidikan tinggi dan pelayanan kesehatan.
    Indonesia juga harus mempersiapkan diri terhadap masuknya jasa-jasa pelayanan kesehatan asing termasuk tenaga dokter/dokter gigi Warga Negara Asing (WNA). Dalam liberalisasi pelayanan kesehatan, saat ini Indonesia baru menawarkan 4 (empat) pelayanan yaitu Hospital Services, Medical Specialist Clinic, Dental Specialist Clinic, dan Nursing Services.
  2. Peraturan perundang-undangan;
    Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Pasal 1, Ayat 1).
    Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pendidikan,..... kesehatan, jaminan sosial, ........., dan sektor strategis lainnya (Pasal 5, Ayat 1 dan 2). Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi (Pasal 33, Ayat 3). Selanjutnya, Ayat 6 menyatakan bahwa Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.
    Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (Pasal 55, Ayat 5). Selanjutnya, Ayat 6 menyatakan bahwa lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan No. 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  3. Perwujudan masyarakat sipil (civil society).
    Masyarakat Sipil dapat diartikan memiliki karakter kehidupan sosial yang terorganisasi, tumbuh secara sukarela, umumnya bersifat swadaya dan tidak terkooptasi oleh pemerintah. Salah satu ide penting yang melekat dalam konsep Masyarakat Sipil adalah keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi sosial pada sektor publik (pemerintah), sektor swasta /industri (pelaku bisnis) dan sektor sukarela/voluntary (lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok profesional).
    Dari Visinya dapat dilihat bahwa LAM-PTKes sudah mengantisipasi bahwa globalisasi yang multiaspek, termasuk pada industri pendidikan tinggi dan kesehatan sudah tidak dapat dihindari. Jumlah penduduk negeri ini yang lebih dari 240 juta menjadi pasar yang sangat potensial bagi masyarakat dunia khususnya dalam liberalisasi/globalisasi pendidikan tinggi dan kesehatan.
    Kesepakatan OP dan AIP dari 7 bidang ilmu kesehatan untuk mendirikan LAM-PTKes pada tanggal 22 Desember 2011 merupakan tonggak sejarah (milestone) yang menunjukkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil kesehatan dalam pembangunan nasional.

Dasar Pemikiran Pendirian LAM-PTKes

Globalisasi industri pendidikan tinggi dan pelayanan kesehatan Peraturan perundang-undangan (UU 12/12 ttg Pendidikan Tinggi) Partisipasi aktif Masyarakat Sipil dalam penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi Dasar pemikiran pendirian LAM-PTKes pada prinsipnya adalah menjawab :

  1. Tuntutan globalisasi industri pendidikan tinggi dan pelayanan kesehatan;
  2. Peraturan perundang-undangan; serta
  3. Civil society dalam penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi kesehatan.

Dalam rangka menjawab ketiga tuntutan tersebut di atas, maka kerangka pikir yang melandasi pendirian LAM-PTKes adalah manfaat yang diharapkan dari LAM-PTKes; ruang lingkup program studi yang akan diakreditasi; landasan hukum pendirian LAM-PTKes; dan Road Map pengembangan yang diharapkan dari LAM-PTKes.

Kemitraan Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan

Organisasi beraliansi dengan mitranya untuk tujuan sebagai berikut:
Mengoptimalisasi Model Kerjanya Demi efisiensi, beberapa kegiatan organisasi dilakukan secara outsourcing dan sebagian sumber daya diperoleh dari luar organisasi melalui jejaring mitranya. Mengurangi risiko kegagalan; Memperoleh sumber daya yang dibutuhkan. Mitra Utama LAM-PTKes saat ini adalah : Pemerintah (Kemdikbud, Kemenkeu dan Kemkes); BAN-PT; 7 Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan; dan 7 Profesi Kesehatan yang memprakarsai pendirian LAM-PTKes. Di kemudian hari, Mitra Utama bisa bertambah dengan bertambahnya jenis Profesi Pendidikan Tinggi Kesehatan dan adanya LAM Pemerintah dan LAM Wilayah sesuai UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.