Biaya yang dikenakan kepada program studi atas jasa akreditasi oleh LAM-PTKes berdasarkan Surat Keputusan meliputi biaya pengajuan akreditasi, pengajuan banding dan pengajuan prodi baru adalah sebagai berikut:
Biaya Satuan Akreditasi
Program Studi Kesehatan
Akreditasi:
Banding:
Prodi Baru (Simak Minimum):
Keterangan:
Biaya Akreditasi, Banding dan Prodi Baru (SIMAk Minimum)
- Biaya yang dikenakan per program studi untuk 5 tahun status akreditasi;
- Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi;
- Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SIMAK;
- Invoice dan bukti pembayaran diproses melalui SIMAK;
- Biaya yang dikenakan per program studi dipotong PPh Ps. 23 sebesar 2%.
Petunjuk Pembayaran
- SIMAK akan mengirimkan invoice melalui email yang terdaftar pada saat registrasi;
- PS dapat membayarkan jasa akreditasi sesuai dengan nilai pada invoice melalui bank dengan syarat wajib menggunakan NAMA INSTITUSI DAN JENJANG PRODI bukan menggunakan nama pribadi (penyetor);
- Setelah dibayarkan, PS dapat melakukan konfirmasi pembayaran pada akun SIMAK dengan menggungah bukti pembayaran dan bukti Sp2D (Surat Perintah Pencairan Dana), jika PS yang pembayarannya melalui KPKN (Kantor Pembendaharaan Kas Negara);
- PS membayar PPh Ps. 23 sebesar 2% dari jasa akreditasi dengan menggunakan NPWP Prodi/Institusi/Yayasan dan membuatkan ebupot unifikasi (bukti potong pajak);
- Bukti bayar pajak dan bukti potong pajak dapat diunggah pada akun SIMAK dalam format pdf/jpeg;