Biaya yang dikenakan kepada program studi atas jasa akreditasi oleh LAM-PTKes berdasarkan Surat Keputusan meliputi biaya pengajuan akreditasi, pengajuan banding dan pengajuan prodi baru adalah sebagai berikut:
Biaya Satuan Akreditasi
Program Studi Kesehatan
Akreditasi berdasarkan Surat Keputusan nomor 006/Kpts/RA/11.2024
- Profesi Non Kedokteran dan Spesialis Rp 80.000.000
- Profesi Kedokteran Rp 110.000.000
- Vokasi dan Akademik Rp 60.000.000
Banding berdasarkan Surat Keputusan nomor 13/SK/K/02.2016
Prodi Baru (Simak Minimum) berdasarkan Peraturan Pengurus nomor 01/PP/01.2023 dan 002/PP/03.2022
- Profesi Non Kedokteran dan Vokasi, Akademik & Spesialis Rp 40.000.000
- Profesi Kedokteran Rp 91.000.000
- Profesi Kedokteran Gigi Rp 91.000.000
Keterangan:
Biaya Akreditasi, Banding dan Prodi Baru (SIMAk Minimum)
- Biaya yang dikenakan per program studi berlaku untuk 5 tahun status akreditasi;
- Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi;
- Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SIMAK;
- Invoice dan bukti pembayaran diproses melalui SIMAK;
- Biaya yang dikenakan per program studi dipotong PPh Ps. 23 sebesar 2% (untuk dibayarkan oleh Program Studi ke Kantor Pajak);
- LAM-PTKes telah dikukuhkan sebagai PKP per 01 Januari 2026, maka wajib memungut dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dari DPP Nilai Lain.
Petunjuk Pembayaran
- SIMAK akan mengirimkan invoice melalui email yang terdaftar pada saat registrasi;
- PS dapat membayarkan jasa akreditasi sesuai dengan nilai pada invoice melalui bank dengan syarat wajib menggunakan NAMA INSTITUSI DAN JENJANG PRODI bukan menggunakan nama pribadi (penyetor);
- Setelah dibayarkan, PS dapat melakukan konfirmasi pembayaran pada akun SIMAK dengan mengunggah bukti pembayaran dan bukti Sp2D (Surat Perintah Pencairan Dana), untuk PS yang pembayarannya melalui KPKN (Kantor Pembendaharaan Kas Negara);
- PS membayar PPh Ps. 23 sebesar 2% dari jasa akreditasi dengan menggunakan NPWP Prodi/Institusi/Yayasan dan membuatkan ebupot unifikasi (bukti potong pajak);
- Bukti bayar pajak dan bukti potong pajak dapat diunggah pada akun SIMAK dalam format pdf/jpeg;
Pernyataan terkait biaya akreditasi:
- Informasi biaya akreditasi LAM-PTKes yang ditampilkan pada halaman ini disediakan sebagai referensi dan bersifat informatif. Besaran biaya akreditasi disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat informasi ini dipublikasikan.
- Seluruh biaya yang dikenakan dalam proses akreditasi oleh LAM-PTKes merupakan biaya resmi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan LAM-PTKes yang berlaku. LAM-PTKes tidak bekerja sama dengan pihak manapun di luar mekanisme resmi dalam penarikan atau pengelolaan biaya akreditasi.
- LAM-PTKes berwenang untuk melakukan perubahan kebijakan dan besaran biaya akreditasi sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, informasi biaya yang tercantum dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar komitmen pembiayaan maupun jaminan kepastian biaya.
- Untuk memperoleh informasi biaya akreditasi yang akurat dan terbaru, institusi atau program studi disarankan untuk selalu mengacu pada peraturan, surat resmi, atau pengumuman terbaru yang dikeluarkan secara resmi oleh LAM-PTKes dan dipublikasikan di laman LAM-PTKes.