HASIL AKREDITASI
JURNAL ILMIAH
GLOSARIUM AKREDITASI

Biaya Akreditasi LAM-PTKes

Biaya Akreditasi

Terhitung mulai 1 Januari 2026, Perkumpulan LAM-PTKes telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Surat Pengukuhan PKP Nomor S-00868/SPPKP-CT/KPP.3010/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Dengan pengukuhan tersebut, Perkumpulan LAM-PTKes berwenang untuk memungut dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sehubungan dengan hal tersebut, biaya yang dikenakan kepada Program Studi atas jasa akreditasi oleh LAM-PTKes, termasuk pengajuan akreditasi, pengajuan banding, dan pengajuan program studi baru, mengacu pada Surat Keputusan, Peraturan Pengurus, serta Surat Edaran yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:


1. Biaya Satuan Akreditasi Program Studi Kesehatan

(Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 006/Kpts/RA/11.2024 dan Surat Edaran Nomor 0145/SE/K/02.2026)

  • Profesi Non Kedokteran dan Spesialis: Rp88.800.000
  • Profesi Kedokteran: Rp122.100.000
  • Vokasi dan Akademik: Rp66.600.000


2. Biaya Pengajuan Banding

(Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 13/SK/K/02.2016 dan Surat Edaran Nomor 0145/SE/K/02.2026)

  • Biaya banding: Rp38.850.000


3. Biaya Program Studi Baru (Simak Minimum)

(Berdasarkan Peraturan Pengurus Nomor 01/PP/01.2023 dan 002/PP/03.2022 serta Surat Edaran Nomor 0145/SE/K/02.2026)

  • Profesi Non Kedokteran, Vokasi, Akademik, dan Spesialis: Rp44.400.000
  • Profesi Kedokteran: Rp101.010.000
  • Profesi Kedokteran Gigi: Rp101.010.000


Seluruh biaya tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.


Keterangan:

Biaya Akreditasi, Banding dan Prodi Baru (SIMAk Minimum)

  • Biaya yang dikenakan per program studi berlaku untuk 5 tahun status akreditasi;
  • Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi;
  • Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SIMAK;
  • Invoice dan bukti pembayaran diproses melalui SIMAK;
  • Biaya yang dikenakan per program studi dipotong PPh Ps. 23 sebesar 2% (untuk dibayarkan oleh Program Studi ke Kantor Pajak);
  • LAM-PTKes telah dikukuhkan sebagai PKP per 01 Januari 2026, maka wajib memungut dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dari DPP Nilai Lain.

Petunjuk Pembayaran

  • SIMAK akan mengirimkan invoice melalui email yang terdaftar pada saat registrasi;
  • PS dapat membayarkan jasa akreditasi sesuai dengan nilai pada invoice melalui bank dengan syarat wajib menggunakan NAMA INSTITUSI DAN JENJANG PRODI bukan menggunakan nama pribadi (penyetor);
  • Setelah dibayarkan, PS dapat melakukan konfirmasi pembayaran pada akun SIMAK dengan mengunggah bukti pembayaran dan bukti Sp2D (Surat Perintah Pencairan Dana), untuk PS yang pembayarannya melalui KPKN (Kantor Pembendaharaan Kas Negara);
  • PS membayar PPh Ps. 23 sebesar 2% dari jasa akreditasi dengan menggunakan NPWP Prodi/Institusi/Yayasan dan membuatkan ebupot unifikasi (bukti potong pajak);
  • Bukti bayar pajak dan bukti potong pajak dapat diunggah pada akun SIMAK dalam format pdf/jpeg;

Pernyataan terkait biaya akreditasi:

  • Informasi biaya akreditasi LAM-PTKes yang ditampilkan pada halaman ini disediakan sebagai referensi dan bersifat informatif. Besaran biaya akreditasi disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat informasi ini dipublikasikan.
  • Seluruh biaya yang dikenakan dalam proses akreditasi oleh LAM-PTKes merupakan biaya resmi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan LAM-PTKes yang berlaku. LAM-PTKes tidak bekerja sama dengan pihak manapun di luar mekanisme resmi dalam penarikan atau pengelolaan biaya akreditasi.
  • LAM-PTKes berwenang untuk melakukan perubahan kebijakan dan besaran biaya akreditasi sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, informasi biaya yang tercantum dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar komitmen pembiayaan maupun jaminan kepastian biaya.
  •  Untuk memperoleh informasi biaya akreditasi yang akurat dan terbaru, institusi atau program studi disarankan untuk selalu mengacu pada peraturan, surat resmi, atau pengumuman terbaru yang dikeluarkan secara resmi oleh LAM-PTKes dan dipublikasikan di laman LAM-PTKes.


Catatan: Untuk mengunduh dokumen SK, PP, atau SE, silahkan klik pada tulisan yang diberikan highlight kuning

10 January 2023
Bali Meeting 2022

Asia Quality Forum

22 February 2021
Rapat Kerja Triwulan II Tahun 2018

Rapat Kerja Triwulan II Tahun 2018.

22 February 2021
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)

Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)

Kegiatan Lainnya