HASIL AKREDITASI
JURNAL ILMIAH
GLOSARIUM AKREDITASI

Detail Pengumuman

Prosedur Pengajuan Legalisir SK/Sertifikat Akreditasi

Pengumuman Admin 23-06-2020

Prosedur Pengajuan Legalisir SK/Sertifikat Akreditasi


Berikut link untuk mengunduh format permohonan legalisir: Form Permohonan Legalisir


Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon legalisir:

1. Scan KTP

2. Scan Ijazah

3. Form Permohonan Legalisir

4. Scan Sertifikat/SK

5. Bukti transfer biaya legalisir dan biaya pengiriman

6. Biodata pengiriman berkas (dicantumkan pada body email)


Peraturan:

- Administrasi persyaratan legalisir hanya dapat dilakukan secara online via email

- Persyaratan lengkap dikirim melalui email ke sekretariat@lamptkes.org 

- Per orang maksimal 10 lembar legalisir, jika memiliki 2 sertifikat (sarjana & profesi) maka jumlah tetap 10 lembar (contoh: 5 lembar sarjana, 5 lembar profesi).

- Biaya legalisir Rp 5.000/lembar.
- Biaya pengiriman berkas bisa di cek langsung pada website JNE/Sicepat paket reguler. Untuk JABODETABEK Rp 10.000.
- Bukti pembayaran dapat dijadikan 1 untuk biaya legalisir dan biaya pengiriman, mohon dapat melampirkan bukti transfer.
 
- Biaya legalisir dan pengiriman berkas dapat di transfer ke rekening BNI a/n Perkumpulan LAM-PTKes - 0358311135.

- Tidak perlu mengirimkan persyaratan dalam bentuk hardcopy ke kantor LAM-PTKes.
- Berkas sertifikat bisa diperoleh langsung dari prodi masing-masing.
- Kami hanya melegalisir sertifikat berlogo LAM-PTKes, jika sertifikat telah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir.
- Pemohon legalisir hanya dapat membuat pengajuan administrasi via email dengan mengirimkan softcopy persyaratan lengkap.
- Proses pengerjaan 3-7 hari kerja, diluar hari libur.


Terima kasih.

Perkumpulan LAM-PTKes