Prosedur Pengajuan Legalisir SK/Sertifikat Akreditasi
Prosedur Pengajuan Legalisir SK/Sertifikat Akreditasi
Berikut link untuk mengunduh format permohonan legalisir: Form Permohonan Legalisir
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon legalisir:
1. Scan KTP
2. Scan Ijazah
3. Form Permohonan Legalisir
4. Scan Sertifikat/SK
5. Bukti transfer biaya legalisir dan biaya pengiriman
6. Biodata pengiriman berkas (dicantumkan pada body email)
Peraturan:
- Administrasi persyaratan legalisir hanya dapat dilakukan secara online via email
- Persyaratan lengkap dikirim melalui email ke sekretariat@lamptkes.org
- Per orang maksimal 10 lembar legalisir, jika memiliki 2 sertifikat (sarjana & profesi) maka jumlah tetap 10 lembar (contoh: 5 lembar sarjana, 5 lembar profesi).
- Biaya legalisir Rp 5.000/lembar.
- Biaya pengiriman berkas bisa di cek langsung pada website JNE/Sicepat paket reguler. Untuk JABODETABEK Rp 10.000.
- Bukti pembayaran dapat dijadikan 1 untuk biaya legalisir dan biaya pengiriman, mohon dapat melampirkan bukti transfer.
- Biaya legalisir dan pengiriman berkas dapat di transfer ke rekening BNI a/n Perkumpulan LAM-PTKes - 0358311135.
- Tidak perlu mengirimkan persyaratan dalam bentuk hardcopy ke kantor LAM-PTKes.
- Berkas sertifikat bisa diperoleh langsung dari prodi masing-masing.
- Kami hanya melegalisir sertifikat berlogo LAM-PTKes, jika sertifikat telah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir.
- Pemohon legalisir hanya dapat membuat pengajuan administrasi via email dengan mengirimkan softcopy persyaratan lengkap.
- Proses pengerjaan 3-7 hari kerja, diluar hari libur.
Terima kasih.
Perkumpulan LAM-PTKes