Tentang LAM-PTKes
Prodi dapat melihat rincian biaya akreditasi pada website lamptkes.org di bagian pengumuman atau klik pada link berikut https://lamptkes.org/Pengumuman/4d204a48aa4a4622802aa57389eff76f/Detail-Pengumuman
Terkait bukti potong dapat dibuat melalui lama djp online masing-masing prodi atau instansi yayasan.
Untuk NPWP Perkumpulan LAM-PTKes dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke sekretariat@lamptkes.org
SK/Sertifikat dapat diperoleh dari program studi masing-masing.
Untuk program studi yang sudah tutup (tidak alih bentuk) maka alumni dapat mengirimkan surat pernyataan peruntukan untuk apa SK/Sertifikat tersebut dan dikirimkan ke email sekretariat@lamptkes.org.
Untuk akreditasi internasional LAM-PTKes dibagi 2 mekanisme pembayaran yaitu:
1. Prodi Luar Negeri menggunakan rekening mandiri dollar ke rekening Mandiri KC Pondok Indah a/c 101-00-1195272-6 atas nama Perkumpulan LAM-PTKes
2. Prodi dalam negeri tetap menggunakan rek BNI yang biasa digunakan untuk akreditasi, menggunakan mata uang rupiah, dibayarkan ke rekening BNI a/c 0358311135 atas nama Perkumpulan LAM-PTKes.
3. Untuk Pajak:
a. Bagi prodi dalam negeri memotong pph 23 sebesar 2% dan menerbitkan ebupot unifikasi untuk LAM-PTKes.
b. Bagi prodi luar negeri, dibayarkan biaya akreditasi full ke LAM-PTKes, lalu LAM-PTKes yang akan membayarkan pajaknya.
Proses pengusulan PS Baru PTN-BH:
- Prodi mengajukan dan berproses di SIMAk Minimum LAM-PTKes (https://akreditasiminimum.lamptkes.org/)
- Prodi berproses mulai dari registrasi s.d keluar SK Rekomendasi PS Baru dari LAM-PTKes
- Prodi memproses SK Pendirian/Izin Penyelenggaraan dari Rektor, berdasarkan SK rekomendasi PS Baru dari LAM-PTKes
- Prodi memproses PS Baru ke PD DIKTI dengan SK Rekomendasi dari LAM-PTKes & SK Izin Penyenggaraan Prodi dari Rektor
- Prodi sudah Aktif di PD DIKTI, maka Prodi dapat mengajukan SK Hasil Akreditasi Baik ke LAM-PTKes
- LAM-PTKes mengeluarkan SK Terakreditasi Baik untuk Prodi Baru PTN-BH
Saudara dapat membuat surat pemohonan terkait permintaan sertifikat WFME atau APQR, kemudian surat tersebut silahkan dikirimkan ke email sekretariat@lamptkes.org
Persyaratan SK Terakreditasi Baik untuk Prodi Baru:
1.Mengisi Form Pengajuan di skprodibaru.lamptkes.org (link terkait pengajuan SK Prodi Baru klik disini )
2.Melengkapi dokumen persyaratan diantaranya:
a.Memiliki Surat Keputusan (SK) ijin Pembukaan/Penyelenggaraan Prodi dari Mendikbudristek RI atau Rektor PTN BH, yang terbit setelah tanggal SK Rekomendasi LAM-PTKes
b. Data Prodi tercantum aktif pada Forlap Dikti
c. Jumlah Dosen tetap prodi minimal 5 orang
Proses pembuatan SK Akreditasi Peringkat Baik selama 10-14 hari kerja setelah program studi mendapat notifikasi via email bahwa pengajuan disetujui.
Jika pengajuan tidak disetujui, maka program studi dapat megecek alasan penolakan pengajuan.
Program studi dapat melakukan pengajuan Kembali apabila telah memenuhi persyaratan diatas.
Prodi dapat mengirimkan surat permohonan username dan password untuk surveilans, lalu dikirim ke email sekretariat@lamptkes.org
Tidak masalah, prodi dapat melakukan registrasi ulang jika telah melewati batas waktu di SIMAK, karena data prodi akan terhapus secara otomatis dari sistem.
Terkait Prodi yang lupa username dan password dan ingin melakukan Reakreditasi atau surveilans berikut caranya:
Prodi Surveilans
1. Bila Prodi panitianya sama atau salah satu panitianya masih aktif, dapat klik tombol "lupa password" pada SIMAK (akreditasi.lamptkes.org)
2. Bila Prodi panitianya baru dapat bersurat Formal ke lamptkes (sekretariat@lamptkes.org) nanti akan di follow up sekretariat melalui ticketing ke IT
3. IT akan kirim username dan password lama, dan prodi tersebut akan login ke akreditasi.lamptkes.org untuk surveilans
Prodi Reakreditasi
Reakareditasi sebelumnya di BAN-PT
1. Prodi dapat registrasi baru di SIMAK (akreditasi.lamptkes.org) agar dapat username dan password
Reakreditasi sebelumnya di LAM-PTKes
1. Jika Prodi alihbentuk, harap melakukan Registrasi baru agar dapat username dan password. Bila Prodi tidak alih bentuk harap menggunakan username dan password lama.
2. Jika Prodi lupa Username dan password dapat klik tombol "lupa password" pada SIMAK (akreditasi.lamptkes.org) (jika panitianya sama atau salah satu panitianya masih aktif).
3. Bila panitianya prodi baru, dapat bersurat Formal ke lamptkes (sekretariat@lamptkes.org) nanti akan di follow up sekretariat melalui ticketing ke IT
4. IT akan kirim username dan password lama, dan prodi tersebut akan login ke akreditasi.lamptkes.org untuk ajukan reakreditasi.
5. Bila sudah dapat Username dan password namun tidak bisa login, harap menghubungi IT (Kemungkinan Prodi sudah merubah Username/Passwordnya, nanti akan di balikan IT ke semula).
Jika Prodi lupa username & password, Prodi dapat mengirimkan surat permohonan resmi untuk mereset username & password ke email sekretariat@lamptkes.org. dan tuliskan email yang akan dikirimi username & password yang sudah direset.
Jika Prodi ingin mengubah email penanggungjawab, Prodi dapat mengirimkan surat permohonan resmi pengubahan email ke email sekretariat@lamptkes.org, atau mencoba mengubah data pada akun SIMAK prodi secara mandiri.
Terdapat 7 Rumpun Ilmu antara lain: Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kebidanan, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, dan Gizi.
Beberapa Prodi bingung menentukan rumpunnya antara lain:
Untuk mendapatkan akses kedalam SIMAK silakan ikuti panduan yang berada didalam tombol Bantuan Registasi yang terdapat didalam laman https://akreditasi.lamptkes.org
Tahapan untuk mengajukan legalisir dapat dilihat pada link berikut: https://lamptkes.org/Berita/af83b584bdb349059ef460e6d2c990e9/Detail-Berita
Asesor akan diberikan dalam kurun waktu 3-5 hari kerja dan dapat dilihat pada akun SIMAk prodi.
Cara mengakses aplikasi akreditasi (SIMAK) dengan mengakses aplikasi pada laman berikut: https://akreditasi.lamptkes.org/