Tentang LAM-PTKes
Terkait Prodi yang lupa username dan password dan ingin melakukan Reakreditasi atau surveilans berikut caranya:
Prodi Surveilans
1. Bila Prodi panitianya sama atau salah satu panitianya masih aktif, dapat klik tombol "lupa password" pada SIMAK (akreditasi.lamptkes.org)
2. Bila Prodi panitianya baru dapat bersurat Formal ke lamptkes (sekretariat@lamptkes.org) nanti akan di follow up sekretariat melalui ticketing ke IT
3. IT akan kirim username dan password lama, dan prodi tersebut akan login ke akreditasi.lamptkes.org untuk surveilans
Prodi Reakreditasi
Reakareditasi sebelumnya di BAN-PT
1. Prodi dapat registrasi baru di SIMAK (akreditasi.lamptkes.org) agar dapat username dan password
Reakreditasi sebelumnya di LAM-PTKes
1. Jika Prodi alihbentuk, harap melakukan Registrasi baru agar dapat username dan password. Bila Prodi tidak alih bentuk harap menggunakan username dan password lama.
2. Jika Prodi lupa Username dan password dapat klik tombol "lupa password" pada SIMAK (akreditasi.lamptkes.org) (jika panitianya sama atau salah satu panitianya masih aktif).
3. Bila panitianya prodi baru, dapat bersurat Formal ke lamptkes (sekretariat@lamptkes.org) nanti akan di follow up sekretariat melalui ticketing ke IT
4. IT akan kirim username dan password lama, dan prodi tersebut akan login ke akreditasi.lamptkes.org untuk ajukan reakreditasi.
5. Bila sudah dapat Username dan password namun tidak bisa login, harap menghubungi IT (Kemungkinan Prodi sudah merubah Username/Passwordnya, nanti akan di balikan IT ke semula).
Jika Prodi lupa username & password, Prodi dapat mengirimkan surat permohonan resmi untuk mereset username & password ke email sekretariat@lamptkes.org. dan tuliskan email yang akan dikirimi username & password yang sudah direset.
Jika Prodi ingin mengubah email penanggungjawab, Prodi dapat mengirimkan surat permohonan resmi pengubahan email ke email sekretariat@lamptkes.org, atau mencoba mengubah data pada akun SIMAK prodi secara mandiri.
Mohon menyiapkan data sebagai berikut:
Setiap lembar yang akan dilegalisir dikenakan biaya Rp 5.000. Maksimal lembar sertifikat yang dilegalisir yaitu 10 lembar.
Data yang sudah disiapkan dapat dibawa ke Kantor LAM-PTKes.
Jika pemohon berada di luar kota, berkas dapat dititipkan ke kerabat di Jakarta atau dapat dikirimkan menggunakan jasa pengiriman.
Biaya pengiriman berkas kembali ditanggung oleh pemohon dan dapat di cek pada website TIKI.
Terdapat 7 Rumpun Ilmu antara lain: Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kebidanan, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, dan Gizi.
Beberapa Prodi bingung menentukan rumpunnya antara lain:
Sertifikat akan dikirimkan 3 bulan setelah SK diterima oleh prodi.
Prodi dapat mengirimkan surat resmi mengenai permohonan perpanjangan tersebut yang ditujukan kepada Ketua LAM-PTKes.
Surat dapat di scan dan dikirimkan via email ke sekretariat@lamptkes.org
Untuk mendapatkan akses kedalam SIMAK silakan ikuti panduan yang berada didalam tombol Bantuan Registasi yang terdapat didalam laman https://akreditasi.lamptkes.org
Fasilitator dan asesor akan diberikan dalam kurun waktu 3-5 hari kerja.
Cara mengakses aplikasi akreditasi (SIMAK) dengan mengakses aplikasi pada laman berikut: https://akreditasi.lamptkes.org/