Monitoring dan Evaluasi Pasca Akreditasi untuk Program Studi Kesehatan
Ysh. Bapak/Ibu Pengelola Program Studi Kesehatan
Sesuai dengan amanat Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Pasal 83 ayat 1, LAM sesuai kewenangannya melakukan pemantauan mutu pada program studi yang telah terakreditasi.
Bagan Alur Tahapan Monitoring dan Evaluasi Pasca Akreditasi yang dilakukan oleh LAM-PTKes untuk program studi dengan instrumen 9 Kriteria (Kuantitatif) sebagai berikut:
Periode pelaksanaan Monev Pasca Akreditasi untuk setiap Program Studi sesuai dengan Skema Monev berdasarkan Peringkat Hasil Akreditasi sbb:
- Untuk Program Studi dengan Peringkat Akreditasi A/Unggul (1 kali Monev), B/Baik Sekali (2 kali Monev), dan C/Baik (3 kali Monev)
- Metode teknis pelaksanana monev pasca akreditasi terbagi 2, yaitu:
- Untuk Monev pertama dengan Metode Tatap Muka Online melalui Zoom Meeting selama 1 (satu) hari, sedangkan
- Untuk Monev kedua dan selanjutnya dilaksanakan dengan Metode Analisa Dokumen, dimana Prodi menindaklanjuti hasil Monev sebelumnya dan Asesor melalukan analisa dari hasil isian dokumen tindak lanjut Prodi tanpa disertai Pertemuan Tatap Muka Online (zoom meeting).

Untuk informasi lengkap, silahkan merujuk dan pahami pada dokumen Kerangka Acuan Monev Pasca Akreditasi & Panduan SIMAkV2 untuk Proses Monev.
Berikut lampiran dokumen yang dapat di download:
- Lampiran 1: Peraturan Pengurus Perkumpulan LAM-PTKes Nomor 001/PP/03.2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Pasca Akreditasi untuk Program Studi Kesehatan
- Lampiran 2: Kerangka Acuan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Akreditasi Program Studi Kesehatan
- Lampiran 3: Panduan SIMAk V2 Proses Monitoring Dan Evaluasi Pasca Akreditasi Untuk Operator Program Studi 2024
Terima kasih