HASIL AKREDITASI
JURNAL ILMIAH
GLOSARIUM AKREDITASI

Profil LAM-PTKes

Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health (IAAHEH) adalah lembaga akreditasi mandiri yang mulai beroperasi pada Maret 2015. Pembentukan LAM-PTKes difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project (HPEQ Project) dari tahun 2009 sampai 2014.

Landasan hukum pendirian LAM-PTKes ialah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 55 ayat 5 yang menyebutkan bahwa akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri;
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Pendidikan Tinggi;
  3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 291/P/2014 tentang Pengakuan Operasional LAM-PTKes.

Setelah HPEQ Project, sebagai lembaga akreditasi mandiri operasional LAM-PTKes didanai melalui biaya akreditasi yang dikumpulkan dari program studi tanpa subsidi dari pemerintah. LAM-PTKes dimonitoring dan dievaluasi setiap tahun oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang mengembangkan sistem akreditasi nasional.

Salah satu kontribusi penting lainnya adalah fasilitasi dari 7 Organisasi Profesi Kesehatan dan Asosiasi Institusi Kesehatan (Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kebidanan, Gizi, Farmasi, dan Kesehatan Masyarakat) untuk merintis pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Pendiri LAM-PTKes.

Pembentukan LAM-PTKes merupakan tonggak untuk Indonesia karena pertama kalinya lembaga akreditasi mandiri didirikan dan berwenang untuk melakukan akreditasi untuk program studi di berbagai profesi kesehatan. Upaya ini mungkin yang pertama dari jenisnya karena sebagian besar negara memiliki badan akreditasi untuk satu profesi kesehatan tertentu saja. Profesi lain saat ini sedang mempersiapkan untuk mendirikan lembaga akreditasi independen (seperti teknik, psikologi dan akuntansi). Oleh karena itu, LAM-PTKes dipandang sebagai role model untuk profesi lain.

Visi Perkumpulan yaitu Menjadi Lembaga Akreditasi berstandar global untuk mewujudkan program studi pendidikan tinggi kesehatan yang bermutu.

Misi Perkumpulan adalah sebagai berikut :

a. Mengembangkan LAM-PTKes secara professional dan akuntabel;

b. Meningkatkan mutu layanan akreditasi program studi pendidikan tinggi kesehatan;

c. Meningkatkan jejaring dan pengakuan LAM-PTKes di tingkat Nasional dan Global

Tujuan LAM-PTKes bersifat SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time Bound) yaitu:

  • Tersusunnya kebijakan, standar, instrumen dan prosedur akreditasi pendidikan tinggi kesehatan yang dioperasionalkan oleh LAM-PTKes (Specific).
  • Meningkatnya mutu program studi yang diakreditasi oleh LAM-PTKes berdasarkan indikator antara lain berupa uji kompetensi dan Tracer Study (Measurable).
  • Terpadunya akreditasi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang saling mendukung peningkatan keterampilan tenaga kesehatan secara keseluruhan melalui instrumen-instrumen yang sinkron (Achievable).
  • Terwujudnya lulusan dari program studi yang telah terakreditasi oleh LAM-PTKes yang mampu melaksanakan praktik pelayanan kesehatan dengan kompetensi sesuai standar dan kebutuhan masyarakat (Relevant).
  • Terwujudnya kemampuan LAM-PTKes untuk membiayai kegiatan operasionalnya sendiri sejak tahun 2015 (Time Bound).

    Tujuan Akreditasi oleh LAM-PTKes

    • Tujuan akreditasi oleh LAM-PTKes bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi prodi saja, tetapi utamanya adalah untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement)

    Kebijakan Mutu LAM-PTKes

    LAM-PTKes berkomitmen untuk mencapai visi Menjadi Lembaga Akreditasi berstandar global untuk mewujudkan program studi pendidikan tinggikesehatan yang bermutu, dengan cara mematuhi peraturan perundangan-undangan dengan berfokus pada :

    1. Kepuasan Pelanggan dan Pemangku Kepentingan
    2. Professionalisme, Akuntabilitas, dan Kemandirian
    3. Peningkatan Mutu Berkelanjutan mengacu pada SNI ISO 9001:2015
    4. Peningkatan jejaring dan pengakuan pada tingkat Nasional dan Internasional

      Kebijakan ini dikaji ulang serta diperbaharui sesuai kebutuhan secara berkelanjutan dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan.


      Jakarta, 21 September 2023

      Ketua LAM-PTKes

      Prof. dr. Usman Chatib Warsa, Sp. MK., PhD

      I. Perspektif PELANGGAN :

      1. LAM-PTKes merekomendasikan akses dan media untuk peningkatan mutu prodi sebagai nilai tambah utamanya.
      2. LAM-PTKes melakukan sosialisasi rencana strategisnya ke para pemangku kepentingan antara lain: Prodi, Kemdikbud, BAN-PT, KemKes, dan jaringan kerjanya.
      3. LAM-PTKes harus menjalin kerjasama dengan LPUK.
      4. LAM-PTKes menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga penjaminan mutu dan akreditasi pendidikan tinggi internasional.
      5. LAM-PTKes menjalin hubungan kerjasama antara pemerintah, industri pendidikan & kesehatan serta masyarakat sipil.
      6.  LAM-PTKes mengajukan untuk diakreditasi atau menjadi anggota perkumpulan lembaga akreditasi internasional.

      II. Perspektif KEUANGAN :

      1. LAM-PTKes membentuk Dewan Penyantun untuk menunjang pendanaan biaya operasionalnya.
      2. Dewan Penyantun LAM-PTKes bersama prodi, pemerintah, industri pendidikan dan kesehatan, masyarakat sipil serta donor nasional maupun internasional menyusun mekanisme pendanaan bersama.

      III. Perspektif PRODUKSI :

      1. LAM-PTKes harus mendorong Majelis Akreditasi untuk mengembangkan instrumen terpadu bagi ketujuh profesi kesehatan.
      2. LAM-PTKes perlu menawarkan nilai tambah kepada prodi berupa :

      1) Mengoperasionalkan Sistem Penjaminan Mutu Internal prodi (SPMI);

      2) Meningkatkan efektifitas SPMI prodi;

      3) Menjaga keberlanjutan SPMI prodi yang efektif.

      4) Persiapan proses akreditasi;

      5) Pembinaan akreditasi yang berkelanjutan;

      6) Umpan balik proses akreditasi yang bersifat : tepat waktu; spesifik; konstruktif dan adil.

      7) Nilai akreditasi LAM-PTKes mendapat pengakuan internasional;

      8) Persiapan dan pembinaan akreditasi oleh Fasilitator sebagai customer representative;

      9) Penerapan nilai-nilai operasional :

      ·             Continuous Quality Improvement (CQI);

      ·             Quality Cascade ;

      ·             Conceptualization-Production-Usability (CPU);

      ·             Trusworthy .

      ·             Interprofesionalism

      10) Turut mensosialisasikan profil prodi yang sudah terakreditasi penuh di website;

      11) Menyelenggarakan Pelatihan, Seminar dan Workshop dengan narasumber dari dalam dan luar negeri;

      12) Menyediakan fasilitas agar prodi yang sudah terakreditasi penuh bisa menjadi peserta Education expo.


            3. LAM-PTKes menerapkan standar CPU (Conceptualization - Production - Usability) dalam instrumen akreditasinya yaitu :

      1. Konsep profesi kesehatan yang dibutuhkan dan konsep sistem pelayanan kesehatan yang akan memanfaatkannya.
      2. Pembelajaran oleh mahasiswa dan pendidikan yang diterimanya.
      3. Upaya institusi pendidikan untuk menjamin agar lulusannya dimanfaatkan seoptimal mungkin sesuai dengan kompetensi yang diperolehnya.


      IV. Perspektif BELAJAR dan BERKEMBANG :

      1.    LAM-PTKes mendorong OP dan AIP yang belum berbadan hukum untuk berbadan hukum agar menjadi anggota perkumpulan LAM-PTKes.

      2.    Semua OP dan AIP yang sudah berbadan hukum didorong untuk berperan aktif dalam Rapat Anggota (RA) dan Majelis Akreditasi LAM-PTKes.

      3.    LAM-PTKes merangkul OP dan AIP dari seluruh profesi kesehatan selain ketujuh profesi di HPEQ.

      4.    Melakukan pelatihan asesor, fasilitator dan validator LAM-PTKes terhadap pool mantan asesor BAN-PT dan tenaga baru.

      5.    Melakukan pelatihan Kepala Divisi, Majelis Akreditasi dan tenaga Sekretariat LAM-PTKes.