Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health (IAAHEH) adalah lembaga akreditasi mandiri yang mulai beroperasi pada Maret 2015. Pembentukan LAM-PTKes difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project (HPEQ Project) dari tahun 2009 sampai 2014.
Landasan hukum pendirian LAM-PTKes ialah:
Setelah HPEQ Project, sebagai lembaga akreditasi mandiri operasional LAM-PTKes didanai melalui biaya akreditasi yang dikumpulkan dari program studi tanpa subsidi dari pemerintah. LAM-PTKes dimonitoring dan dievaluasi setiap tahun oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang mengembangkan sistem akreditasi nasional.
Salah satu kontribusi penting lainnya adalah fasilitasi dari 7 Organisasi Profesi Kesehatan dan Asosiasi Institusi Kesehatan (Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kebidanan, Gizi, Farmasi, dan Kesehatan Masyarakat) untuk merintis pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Pendiri LAM-PTKes.
Pembentukan LAM-PTKes merupakan tonggak untuk Indonesia karena pertama kalinya lembaga akreditasi mandiri didirikan dan berwenang untuk melakukan akreditasi untuk program studi di berbagai profesi kesehatan. Upaya ini mungkin yang pertama dari jenisnya karena sebagian besar negara memiliki badan akreditasi untuk satu profesi kesehatan tertentu saja. Profesi lain saat ini sedang mempersiapkan untuk mendirikan lembaga akreditasi independen (seperti teknik, psikologi dan akuntansi). Oleh karena itu, LAM-PTKes dipandang sebagai role model untuk profesi lain.
Visi Perkumpulan yaitu Menjadi Lembaga Akreditasi berstandar global untuk mewujudkan program studi pendidikan tinggi kesehatan yang bermutu.
Misi Perkumpulan adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan LAM-PTKes secara professional dan akuntabel;
b. Meningkatkan mutu layanan akreditasi program studi pendidikan tinggi kesehatan;
c. Meningkatkan jejaring dan pengakuan LAM-PTKes di tingkat Nasional dan Global
Tujuan LAM-PTKes
bersifat SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time Bound)
yaitu:
Tujuan Akreditasi oleh LAM-PTKes
Tujuan akreditasi oleh LAM-PTKes bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi prodi saja, tetapi utamanya adalah untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement)
KEBIJAKAN MUTU LAM-PTKes
(QUALITY POLICY)
Kebijakan Mutu LAM-PTKes adalah memberikan pelayanan akreditasi Program Studi Kesehatan terbaik sesuai peraturan/perundangan yang berlaku, selalu berusaha melakukan perbaikan dan peningkatan mutu yang berkesinambungan untuk mencapai harapan dan kebutuhan pemangku kepentingan, serta menjamin terwujudnya mutu pendidikan tinggi kesehatan yang berstandar global, dengan cara:
1. Meningkatkan mutu kelembagaan LAM-PTKes secara berkelanjutkan melalui:
2. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015 dalam seluruh proses pelayanan LAM-PTKes secara efektif dan terus menerus.
3. Menjamin penerapan standar mutu pendidikan kesehatan yang berstandar global untuk mempertahankan rekognisi dari lembaga akreditasi internasional.
Kebijakan in di kaji ulang serta diperbaharui sesuai kebutuhan secara berkelanjutan dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan.
Jakarta, 01 Februari 2019
Ketua LAM-PTKes
I.
Perspektif PELANGGAN :
II. Perspektif KEUANGAN :
III.
Perspektif PRODUKSI :
1) Mengoperasionalkan
Sistem Penjaminan Mutu Internal prodi (SPMI);
2) Meningkatkan efektifitas SPMI prodi;
3) Menjaga keberlanjutan SPMI prodi yang
efektif.
4) Persiapan proses akreditasi;
5) Pembinaan akreditasi yang berkelanjutan;
6) Umpan balik proses akreditasi yang bersifat
: tepat waktu; spesifik; konstruktif dan adil.
7) Nilai akreditasi LAM-PTKes mendapat
pengakuan internasional;
8) Persiapan dan pembinaan akreditasi oleh
Fasilitator sebagai customer representative;
9) Penerapan nilai-nilai operasional :
·
Continuous Quality Improvement (CQI);
·
Quality Cascade ;
·
Conceptualization-Production-Usability (CPU);
·
Trusworthy .
·
Interprofesionalism
10) Turut
mensosialisasikan profil prodi yang sudah terakreditasi penuh di website;
11) Menyelenggarakan Pelatihan, Seminar dan
Workshop dengan narasumber dari dalam dan luar negeri;
12) Menyediakan fasilitas agar prodi yang sudah terakreditasi penuh bisa menjadi peserta Education expo.
3. LAM-PTKes menerapkan standar CPU (Conceptualization - Production - Usability)
dalam instrumen akreditasinya yaitu :
IV.
Perspektif BELAJAR dan BERKEMBANG :
1. LAM-PTKes
mendorong OP dan AIP yang belum berbadan hukum untuk berbadan hukum agar
menjadi anggota perkumpulan LAM-PTKes.
2. Semua
OP dan AIP yang sudah berbadan hukum didorong untuk berperan aktif dalam Rapat
Anggota (RA) dan Majelis Akreditasi LAM-PTKes.
3. LAM-PTKes
merangkul OP dan AIP dari seluruh profesi kesehatan selain ketujuh profesi di
HPEQ.
4. Melakukan
pelatihan asesor, fasilitator dan validator LAM-PTKes terhadap pool mantan
asesor BAN-PT dan tenaga baru.
5. Melakukan
pelatihan Kepala Divisi, Majelis Akreditasi dan tenaga Sekretariat LAM-PTKes.