Pajak Biaya Akreditasi
- Pajak Profesi Non Kedokteran sebesar Rp 1600.000;
- Pajak Profesi Kedokteran dan Kedokteran Gigi Rp 2.200.000;
- Pajak Vokasi, Akademik dan Spesialis Rp 1.310.000.
Pajak Biaya Banding
- Pajak banding sebesar Rp 700.000.
Pajak Biaya Prodi Baru (Simak Minimum)
- Pajak Prodi Profesi Non Kedokteran dan Baru Vokasi, Akademik & Spesialis
sebesar Rp 800.000;
- Pajak Prodi Baru Kedokteran sebesar Rp 1.820.000.