Sehubungan dengan pengenaan pajak atas jasa akreditasi, berikut disampaikan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang berlaku:
1. Pajak atas Biaya Akreditasi
a. PPN sebesar 12% dari DPP Nilai Lain (PPN ditanggung oleh Program Studi)
b. PPh Pasal 23 sebesar 2% (Dipotong oleh Program Studi dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku)
2. Pajak atas Biaya Banding
a. PPN sebesar 12% dari DPP Nilai Lain (PPN ditanggung oleh Program Studi)
b. PPh Pasal 23 sebesar 2% (Dipotong oleh Program Studi)
3. Pajak atas Biaya Program Studi Baru (Simak Minimum)
a. PPN sebesar 12% dari DPP Nilai Lain (PPN ditanggung oleh Program Studi)
b. PPh Pasal 23 sebesar 2% (Dipotong oleh Program Studi)
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)