HASIL AKREDITASI
JURNAL ILMIAH
GLOSARIUM AKREDITASI

Pajak & Bukti Potong

Pajak & Bukti Potong

Sehubungan dengan pengenaan pajak atas jasa akreditasi, berikut disampaikan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang berlaku:

1. Pajak atas Biaya Akreditasi

   a. PPN sebesar 12% dari DPP Nilai Lain (PPN ditanggung oleh Program Studi)

  •   Pajak Profesi Non Kedokteran dan Spesialis: Rp8.800.000
  •   Pajak Profesi Kedokteran: Rp12.100.000
  •   Pajak Vokasi dan Akademik: Rp6.600.000

   b. PPh Pasal 23 sebesar 2% (Dipotong oleh Program Studi dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku)

  • Pajak Profesi Non Kedokteran dan Spesialis: Rp1.600.000
  • Pajak Profesi Kedokteran: Rp2.200.000
  • Pajak Vokasi dan Akademik: Rp1.310.000

2. Pajak atas Biaya Banding

   a. PPN sebesar 12% dari DPP Nilai Lain (PPN ditanggung oleh Program Studi)

  • Pajak Banding: Rp3.850.000

   b. PPh Pasal 23 sebesar 2% (Dipotong oleh Program Studi)

  • Pajak Banding: Rp700.000

3. Pajak atas Biaya Program Studi Baru (Simak Minimum)

   a. PPN sebesar 12% dari DPP Nilai Lain (PPN ditanggung oleh Program Studi)

  • Pajak Prodi Profesi Non Kedokteran serta Program Studi Baru Vokasi, Akademik, dan Spesialis: Rp4.400.000
  • Pajak Prodi Profesi Kedokteran: Rp10.010.000

   b. PPh Pasal 23 sebesar 2% (Dipotong oleh Program Studi)

  • Pajak Prodi Profesi Non Kedokteran serta Program Studi Baru Vokasi, Akademik, dan Spesialis: Rp800.000
  • Pajak Prodi baru Kedokteran: Rp1.820.000
10 January 2023
Bali Meeting 2022

Asia Quality Forum

22 February 2021
Rapat Kerja Triwulan II Tahun 2018

Rapat Kerja Triwulan II Tahun 2018.

22 February 2021
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)

Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)

Kegiatan Lainnya