Tata Cara Pengembalian Dana
PS membayar jasa akreditasi penuh tanpa dipotong pajak
- PS diinformasikan oleh pihak LAM-PTKes, jika pembayarannya penuh tanpa dipotong pajak;
- PS membayarkan pajak dengan menggunakan NPWP Prodi/Institusi/ Yayasan;
- PS membuat surat permohonan pengembalian uang pajak dengan melampirkan berkas :
- Bukti bayar pajak;
- Ebupot Unifikasi (Bukti Potong Pajak);
- Setelah lengkap dapat diemail ke sekretariat@lamptkes.org;
- Pembayaran pengembalian 10 hari kerja sejak berkas diterima unit keuangan.
PS membayar pajak menggunakan NPWP LAM-PTKes
- PS diinformasikan oleh pihak LAM-PTKes, jika pembayaran pajaknya menggunakan NPWP LAM-PTKes;
- PS membayarkan kembali pajak dengan menggunakan NPWP Prodi/Institusi/ Yayasan;
- PS membuat surat permohonan pengembalian uang pajak dengan melampirkan berkas :
- Bukti bayar pajak menggunakan NPWP LAM-PTKes;
- Bukti bayar pajak menggunakan NPWP Prodi/Institusi/Yayasan;
- Ebupot Unifikasi (Bukti Potong Pajak);
- Setelah lengkap dapat diemail ke sekretariat@lamptkes.org;
- Pembayaran pengembalian 10 hari kerja sejak berkas diterima unit keuangan.