HASIL AKREDITASI
JURNAL ILMIAH
GLOSARIUM AKREDITASI

Detail Breaking News

Informasi Terbaru terkait Biaya dan PPN Akreditasi LAM-PTKes

Breaking News Admin 24-02-2026

Pemberitahuan

Terhitung mulai 1 Januari 2026, Perkumpulan LAM-PTKes telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memberlakukan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa akreditasi, pengajuan banding, dan program studi baru sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai rincian biaya layanan akreditasi dan ketentuan perpajakan dapat diakses pada link Biaya dan Pajak di bawah ini:
Biaya: https://lamptkes.org/Biaya-Akreditasi 

Pajak: https://lamptkes.org/Pajak-dan-Bukti-Potong 


Terima kasih,

Perkumpulan LAM-PTKes