Berikut ini kami informasikan bahwa batas waktu pengerjaan surat masuk yang masuk via email maupun via jasa pengiriman akan segera diproses selama 7 (tujuh) hari kerja dari tangggal surat tersebut diterima oleh LAM-PTKes, terkecuali jika ada kondisi khusus yang menyebabkan surat harus dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan LAM-PTKes.
Apabila belum mendapatkan respon dari kami dapat menghubungi sekretariat di nomor +62 21 2765 3495/96 (selama jam kerja).
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)