Pada tanggal 12 Februari 2015, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan sosialisasi operasionalisasi Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes). Forum sosialisasi ini melibatkan pendiri dan pengurus LAM-PTKES, BAN-PT, pemerintah, perwakilan pimpinan perguruan tinggi dan program studi bidang kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait. Untuk memperluas akses masyarakat terhadap sosialisasi ini, forum disiarkan secara live streaming melalui tautan iyhps.org/streaming dan didokumentasikan melalui video yang akan diunggah pada laman lamptkes.org.
Dalam upaya penjaminan mutu kualitas pendidikan tinggi sebagaimana diamanahkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka telah disusun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti). SPM-Dikti terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dikembangkan oleh perguruan tinggi, sedangkan SPME dikembangkan oleh BAN-PT dan LAM melalui akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Selanjutnya, pengaturan terkait akreditasi dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Sejalan dengan upaya pemerintah tersebut, masyarakat profesi kesehatan yang terdiri dari asosiasi institusi pendidikan dan organisasi profesi bidang kedokteran (AIPKI dan IDI), kedokteran gigi (AFDOKGI dan PDGI), bidan (AIPKIND dan IBI), perawat (AIPNI dan PPNI), gizi (AIPGI dan PERSAGI), farmasi (APTFI dan IAI) dan kesehatan masyarakat (AIPTKMI dan IAKMI), telah menyepakati pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada Desember 2011. Selanjutnya, kesepakatan tersebut dikukuhkan dalam bentuk Badan Hukum Perkumpulan LAM-PTKes Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU – 30.AH.01.07.Tahun 2014 dan mendapatkan pengakuan dari Mendikbud berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.291 Tahun 2014. Perjuangan masyarakat profesi dalam mendirikan LAM-PTKes ini tidak lepas dari dukungan pemerintah, yaitu melalui proyek Health Professional Education Quality (HPEQ), Ditjen Dikti Kemendikbud. Pada dasarnya, pemerintah mengawal, mendampingi dan menginisiasi model LAM-PTKes sebagai LAM masyarakat, serta melibatkan BAN-PT dalam proses pengembangan sistem akreditasi LAM-PTKes.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mendukung penuh upaya pendirian LAM-PTKes berdasarkan nilai-nilai positif sebagai berikut :
Peningkatan mutu pendidikan tinggi kesehatan yang berkelanjutan diharapkan dapat mendorong peningkatan outcome kesehatan masyarakat yang berkesinambungan. Ketua Pengurus LAM-PTKes, Usman Chatib Warsa, menyatakan bahwa tujuan akreditasi oleh LAM-PTKes bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi program studi saja, tetapi utamanya untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan.
Dalam menjalankan fungsinya, LAM-PTKes menggunakan instrumen, proses kerja, dan SDM penilai yang spesifik sesuai dengan bidang keilmuannya. Proses penilaian secara formatif dengan penguatan pada pendampingan oleh fasilitator diharapkan dapat memberikan pembelajaran kepada program studi dalam menerapkan budaya mutu, serta memperkuat implementasi SPMI. LAM-PTKes akan mengakreditasi sekitar 2900 prodi bidang kesehatan, mengembangkan sekitar 119 instrumen akreditasi yang spesifik serta melatih sekitar 1000 SDM akreditasi (asesor, fasilitator, maupun validator). Pada tahun 2015, LAM-PTKes memiliki target prioritas akreditasi untuk 788 prodi bidang kesehatan yang habis masa berlaku akreditasinya pada tahun 2014-2015.
Pemerintah dan pemangku kepentingan akan senantiasa mendukung program akreditasi oleh LAM-PTKes. Selain itu, pimpinan perguruan tinggi dan program studi bidang kesehatan dihimbau untuk menjalankan kebijakan akreditasi program studi oleh LAM-PTKes sesuai dengan aturan yang berlaku.