Diberitahukan dengan hormat, bahwa berdasarkan ketentuan pajak terbaru yang tertuang dalam PMK 112/PMK.03/2022 tentang integrasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), kami mohon agar seluruh Tim Penilai LAM-PTKes segera melakukan pemutakhiran data pada laman DJP Online sebagai berikut:
Setelah Tim Penilai melakukan pemutakhiran data di atas, dapat melampirkan bukti berupa tangkap layar tampilan data Profil pada DJP online di Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMAk), paling lambat pada 31 Maret 2024, mengingat apabila sampai dengan jangka waktu tersebut tim penilai belum melakukan pemutakhiran data, maka pihak pemotong (Perkumpulan LAM-PTKes) tidak dapat menerbitkan e-bupot 21.
Demikian surat pemberitahuan ini kami buat, atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)