Yth. Pimpinan Unit Pengelola Program Studi Kesehatan
Di Indonesia
Sesuai:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
âbahwa biaya akreditasi program studi untuk memperoleh Status Terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian ditanggung oleh Kementerian.â
3. Surat dari Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek yang diterima tanggal 5 Agustus 2026 tentang keharusan LAM mengirimkan Rancangan Anggaran Belanja biaya akreditasi yang dibiayai pemerintah paling lambat pada tanggal 10 Agustus 2026.
Berdasarkan hal tersebut, perlu kami informasikan hal berikut:
1. Registrasi akreditasi program studi kesehatan berlangsung dari tanggal 5-8 Agustus 2026 dengan mengakses laman https://akreditasi.lamptkes.org/registrasi-terakreditasi.
2. Persyaratan registrasi akreditasi:
a) Scan Surat Keputusan (SK) izin penyelenggaraan program studi dari Kementerian atau institusi yang berwenang mengeluarkan;
b) Surat pernyataan kebenaran informasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Institusi;
c) Surat Tugas Tim Akreditasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Institusi; dan
d) Surat pernyataan permohonan akreditasi (reakreditasi/perpanjangan akreditasi) untuk perolehan STATUS TERAKREDITASI.
3. Bagi Program Studi yang memenuhi persyaratan registrasi pada angka 2 (dua) akan diproses untuk mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah pada tahun 2026, apabila melakukan registrasi paling lambat tanggal 8 Agustus 2026.
4. Sesuai dengan angka 3 (tiga), maka program studi wajib mengunggah dokumen Laporan Evaluasi Diri (LED) sesuai dengan instrumen terakreditasi yang tertera pada laman LAM-PTKes (www.lamptkes.org) paling lambat pada 15 September 2026. Bagi program studi yang tidak sanggup mengunggah dokumen Laporan Evaluasi Diri (LED) pada 15 September 2026, maka tidak bisa diusulkan untuk mendapat pembiayaan dari Pemerintah pada tahun 2026.
5. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman LAM-PTKes (www.lamptkes.org) dan media sosial LAM-PTKes.
Silahkan unduh surat resmi dalam format pdf pada link berikut klik disini
Terima kasih,
Perkumpulan LAM-PTKes