Berikut informasi terkait Sinkronisasi Data Prodi Kesehatan dengan PD DIKTI jika ada Alih Bentuk/Perubahan Nama.
Silahkan unduh pada link berikut: klik disini
Kemudian mengisikan data pada link: http://alihbentuk.lamptkes.org
Proses kurang lebih 14 hari kerja, SK akan dikirim ke Prodi, di update pada web hasil Akreditasi LAM-PTKes, disinkron oleh BAN-PT dan kemudian sinkron dengan PDDikti (2 x 24 Jam).
Untuk prodi yang sudah kadaluarsa dapat melakukan reakreditasi dengan registrasi baru menggunakan nama yg baru
NOTE: Mohon dapat melampirkan surat permohonan resmi untuk perubahan bentuk tersebut.
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)