Sehubungan dengan:
1. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor
2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere/WFA) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
3. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kantor Perkumpulan LAM-PTKes libur pada :
a. Kamis, 25 Desember 2025 Sebagai Peringatan Kelahiran Yesus Kristus;
b. Jum'at, 26 Desember 2025 Sebagai Cuti Bersama Peringatan Kelahiran Yesus Kristus;
c. Kamis, 1 Januari 2026 Sebagai Tahun Baru 2026 Masehi.
2. Kantor Perkumpulan LAM-PTKes akan beroperasi kembali pada Senin, 29 Desember 2025 dengan mekanisme Work From Anywhere (WFA) hingga 31 Desember 2025.
3. Kantor Perkumpulan LAM-PTKes beroperasi normal pada 2 Januari 2026.
Demikian yang dapat kami sampaikan,
Terima kasih
Salam hangat
Perkumpulan LAM-PTKes
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)