Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19, serta merujuk pada Keputusan Pengurus Perkumpulan LAM-PTKes pada 27 Desember 2021, maka telah ditetapkan bahwa:
Kantor LAM-PTKes akan menerapkan gabungan sistem Bekerja Dari Rumah (BDR) dengan
pembatasan maksimal Bekerja Dari Kantor (BDK) paling banyak 25% dari jumlah seluruh pegawai
dimulai dari tanggal 01 Januari sampai 31 Maret 2022.
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)