HASIL AKREDITASI
JURNAL ILMIAH
GLOSARIUM AKREDITASI

Detail Biaya Akreditasi

Pajak & Bukti Potong

Biaya Akreditasi Admin 09-09-2025

Sehubungan dengan pengenaan pajak atas jasa akreditasi, berikut disampaikan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang berlaku:

1. Pajak atas Biaya Akreditasi

   a. PPN sebesar 12% dari DPP Nilai Lain (PPN ditanggung oleh Program Studi)

  •   Pajak Profesi Non Kedokteran dan Spesialis: Rp8.800.000
  •   Pajak Profesi Kedokteran: Rp12.100.000
  •   Pajak Vokasi dan Akademik: Rp6.600.000

   b. PPh Pasal 23 sebesar 2% (Dipotong oleh Program Studi dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku)

  • Pajak Profesi Non Kedokteran dan Spesialis: Rp1.600.000
  • Pajak Profesi Kedokteran: Rp2.200.000
  • Pajak Vokasi dan Akademik: Rp1.310.000

2. Pajak atas Biaya Banding

   a. PPN sebesar 12% dari DPP Nilai Lain (PPN ditanggung oleh Program Studi)

  • Pajak Banding: Rp3.850.000

   b. PPh Pasal 23 sebesar 2% (Dipotong oleh Program Studi)

  • Pajak Banding: Rp700.000

3. Pajak atas Biaya Program Studi Baru (Simak Minimum)

   a. PPN sebesar 12% dari DPP Nilai Lain (PPN ditanggung oleh Program Studi)

  • Pajak Prodi Profesi Non Kedokteran serta Program Studi Baru Vokasi, Akademik, dan Spesialis: Rp4.400.000
  • Pajak Prodi Profesi Kedokteran: Rp10.010.000

   b. PPh Pasal 23 sebesar 2% (Dipotong oleh Program Studi)

  • Pajak Prodi Profesi Non Kedokteran serta Program Studi Baru Vokasi, Akademik, dan Spesialis: Rp800.000
  • Pajak Prodi baru Kedokteran: Rp1.820.000