HASIL AKREDITASI
JURNAL ILMIAH
GLOSARIUM AKREDITASI

Detail Biaya Akreditasi

Tata Cara Pengembalian Dana

Biaya Akreditasi Admin 09-09-2025

PS membayar jasa akreditasi penuh tanpa dipotong pajak

  • PS diinformasikan oleh pihak LAM-PTKes, jika pembayarannya penuh tanpa dipotong pajak;
  • PS membayarkan pajak dengan menggunakan NPWP Prodi/Institusi/ Yayasan;
  • PS membuat surat permohonan pengembalian uang pajak dengan melampirkan berkas :
    • Bukti bayar pajak;
    • Ebupot Unifikasi (Bukti Potong Pajak);
  • Setelah lengkap dapat diemail ke sekretariat@lamptkes.org;
  • Pembayaran pengembalian 10 hari kerja sejak berkas diterima unit keuangan.

PS membayar pajak menggunakan NPWP LAM-PTKes

  • PS diinformasikan oleh pihak LAM-PTKes, jika pembayaran pajaknya menggunakan NPWP LAM-PTKes;
  • PS membayarkan kembali pajak dengan menggunakan NPWP Prodi/Institusi/ Yayasan;
  • PS membuat surat permohonan pengembalian uang pajak dengan melampirkan berkas :
    • Bukti bayar pajak menggunakan NPWP LAM-PTKes;
    • Bukti bayar pajak menggunakan NPWP Prodi/Institusi/Yayasan;
    • Ebupot Unifikasi (Bukti Potong Pajak);
  • Setelah lengkap dapat diemail ke sekretariat@lamptkes.org;
  • Pembayaran pengembalian 10 hari kerja sejak berkas diterima unit keuangan.