Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mengatur jenis-jenis jasa yang dikenakan potongan PPh Pasal 23 dan dalam rangka taat sebagai Wajib Pajak, maka pembayaran biaya akreditasi pada Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes) oleh Program Studi Bidang Kesehatan harus mengikuti prosedur baku sebagai berikut:
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)