HASIL AKREDITASI
JURNAL ILMIAH
GLOSARIUM AKREDITASI

Detail Pengumuman

Pemberitahuan Pelaksanaan Pemotongan Pajak Pasal 23 Atas Jasa Akreditasi sebesar 2%

Pengumuman Admin 07-08-2018

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mengatur jenis-jenis jasa yang dikenakan potongan PPh Pasal 23 dan dalam rangka taat sebagai Wajib Pajak, maka pembayaran biaya akreditasi pada Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes) oleh Program Studi Bidang Kesehatan harus mengikuti prosedur baku sebagai berikut: