Sehubungan dengan kewajiban pelaporan pajak tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami informasikan bahwa bagi Tim Penilai yang telah mendapatkan penugasan asesmen dari LAM-PTKes, dapat menerima bukti pemotongan pajak penghasilan 21.
Untuk mendapatkan bukti potong tersebut, Tim Penilai harap menghubungi Sekretariat LAM-PTKes pada nomor telepon:
+6221 2765 3495/96 atau melalui email di sekretariat@lamptkes.org
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)