Sehubungan dengan kewajiban pelaporan pajak tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami informasikan bahwa bagi Tim Penilai yang telah mendapatkan penugasan asesmen dari LAM-PTKes pada tahun 2018, dapat menerima bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21.
Untuk mendapatkan bukti potong tersebut, Tim Penilai harap menghubungi Sekretariat LAM-PTKes pada nomor telepon +62 21 2765 3495/96 atau melalui email di sekretariat@lamptkes.org
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)