Ysh. Bapak/Ibu Pengelola Program Studi Kesehatan
Sesuai dengan amanat Permendikbud No.5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pada Pasal 37 ayat 1 butir G terkait Tugas dan Wewenang LAM.
Butir tersebut menyebutkan LAM perlu melakukan Pemantauan (Monitoring) dan Evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi yang telah ditetapkan oleh LAM-PTKes.
Bagan Alur Tahapan Monitoring dan Evaluasi Pasca Akreditasi LAM-PTKes sebagai berikut: