Ysh. Bapak/Ibu Pengelola Program Studi Kesehatan
Sesuai dengan amanat Permendikbud No.5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pada Pasal 37 ayat 1 butir G terkait Tugas dan Wewenang LAM.
Butir tersebut menyebutkan LAM perlu melakukan Pemantauan (Monitoring) dan Evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi yang telah ditetapkan oleh LAM-PTKes.
Bagan Alur Tahapan Monitoring dan Evaluasi Pasca Akreditasi LAM-PTKes sebagai berikut:
Periode pelaksanaan Monev Pasca Akreditasi, berbeda-beda untuk setiap Program Studi sesuai Skema Monev berdasarkan Peringkat Hasil Akreditasi selama masa berlakunya akreditasi.
1. Untuk Program Studi dengan Peringkat Akreditasi A/Unggul (1 kali Monev), B/Baik Sekali (2 kali Monev), dan C/Baik (3 kali Monev)
2. Metode teknis pelaksanana monev pasca akreditasi terbagi 2, yaitu:
a. Untuk Monev pertama dengan Metode Tatap Muka Online melalui Zoom Meeting selama 1 (satu) hari, sedangkan
b. Untuk Monev kedua dan selanjutnya dilaksanakan dengan Metode Analisa Dokumen, dimana Prodi menindaklanjuti hasil Monev sebelumnya dan Asesor melalukan analisa dari hasil isian dokumen tindak lanjut Prodi tanpa disertai Pertemuan Tatap Muka Online (zoom meeting). 🙏🏻
Untuk informasi lengkap, silahkan merujuk dan pahami pada dokumen Kerangka Acuan Monev Pasca Akreditasi & Panduan SIMAkV2 untuk Proses Monev.
Berikut lampiran dokumen yang dapat di download:
1. Lampiran 1: Peraturan Pengurus Perkumpulan LAM-PTKes Nomor 001/PP/03.2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Pasca Akreditasi untuk Program Studi Kesehatan
2. Lampiran 2: Kerangka Acuan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Akreditasi Program Studi Kesehatan
3. Lampiran 3: Panduan SIMAk V2 Proses Monitoring Dan Evaluasi Pasca Akreditasi Untuk Operator Program Studi 2024
Terima kasih
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)