Ysh. Bapak/Ibu Pengelola Program Studi Kesehatan
Sesuai dengan amat Permendikbud No.5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tingig pada Pasal 37 ayat 1 butir G terkait Tugas dan Wewenang LAM.
Butir tersebut menyebutkan LAM perlu melakukan Pemantauan (Monitoring) dan Evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi yang telah ditetapkan oleh LAM-PTKes.
Periode pelaksanaan Monev Pasca Akreditasi, berbeda-beda untuk setiap Program Studi sesuai Skema Monev berdasarkan Peringkat Hasil Akreditasi selama masa berlakunya akreditasi.
Skema singkat Monev adalah sebagai berikut: