HASIL AKREDITASI
JURNAL ILMIAH
GLOSARIUM AKREDITASI

Detail Regulasi

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Regulasi Admin 11-03-2015

2012 dalam Pasal 55 ayat (4) menyatakan bahwa akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan di ayat (5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. Selanjutnya dijelaskan pada pasal (6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.